Program Food Estate ini sendiri sebenarnya memiliki tujuan yang mulia yaitu untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional. Namun, banyak pihak yang mempertanyakan strategi, dampak lingkungan, serta keberlanjutan dari program ini. Dengan adanya hambatan opini WTP dari BPK, hal ini semakin memperumit posisi Kementan dalam melaksanakan program tersebut.
Tak hanya itu, cecunguk korupsi juga terkuak dalam kasus ini. Sekarang, muncul kabar bahwa oknum auditor di BPK meminta uang pelicin sebesar Rp 12 miliar agar Kementan mendapat opini WTP. Menyanyikan hal ini, Sekretaris Direktorat Jenderal PSP memberikan kejutan dengan mengungkap praktik tidak etis dalam pemeriksaan BPK. Hal ini tentu memberikan dampak yang sangat negatif bagi kredibilitas dan integritas pemeriksaan BPK dalam menjaga kepatuhan dan kebersihan pelaksanaan keuangan negara.
Korupsi tentu menjadi musuh bersama bagi kemajuan bangsa. Bahkan, jika korupsi terjadi di lembaga yang seharusnya menjadi penjaga keuangan negara seperti BPK, maka hal ini menjadi sangat berbahaya. Tindakan meminta uang pelicin yang dilakukan oleh oknum auditor BPK harus segera diusut tuntas dan diberikan sanksi yang setimpal.