Tampang.com - Setelah melalui perjuangan yang cukup panjang, akhirnya Partai Bulan Bintang (PBB) yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra berhasil ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta pemilu 2019. Penetapan ini menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang beberapa saat lalu menggelar sidang dan mengabulkan permohonan PBB. Penetapan PBB sebagai peserta pemilu 2019 ini ditetapkan oleh KPU berdasarkan rapat pleno pada tanggal 4 Maret 2018. Penetapan tertuang pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 80/PL.01.1-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2019.