Sistem autogate telah terbukti dapat mempercepat proses imigrasi, mengurangi antrean, serta memberikan kemudahan bagi para pelancong. Penggunaan teknologi face recognition memungkinkan identifikasi cepat dan akurat berdasarkan data biometrik yang terdaftar, seperti sidik jari dan foto wajah. Dengan adanya integrasi teknologi ini, diharapkan dapat meminimalkan kecurangan dan penyalahgunaan identitas, serta lebih meningkatkan keamanan di pintu masuk dan keluar Indonesia.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkenalkan konsep Smart Nation, di mana teknologi informasi dan komunikasi dimanfaatkan secara luas untuk memberikan pelayanan publik yang efisien dan berkualitas. Selain itu, arah kebijakan ini juga mendukung peningkatan daya saing Indonesia dalam menyediakan layanan imigrasi yang modern dan terkini.
Meskipun kebijakan ini memberikan kemudahan bagi anak-anak usia enam tahun atau lebih, hal ini juga menuntut pengawasan yang lebih ketat dari pihak terkait untuk memastikan keamanan dan keabsahan identitas yang digunakan. Diperlukan juga sosialisasi yang efektif kepada masyarakat, khususnya orang tua, terkait prosedur penggunaan autogate bagi anak usia enam tahun atau lebih.
Seiring dengan terus berkembangnya teknologi, implementasi kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menjadikan layanan imigrasi di Indonesia semakin efisien dan modern. Dengan demikian, dapat tercipta pengalaman yang lebih nyaman dan aman bagi para pelancong, termasuk anak-anak yang menggunakan layanan imigrasi.