Tampang

Cara Hitung Pajak Barang Mewah Usai Kena PPN 12 Persen

3 Jan 2025 19:20 wib. 27
0 0
Cara Hitung Pajak Barang Mewah Usai Kena PPN 12 Persen
Sumber foto: Google

Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Namun, Presiden Prabowo dan Menkeu Sri Mulyani menyebut kenaikan itu hanya menyasar barang-barang mewah, yang juga terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan atas penjualan beberapa jenis barang mewah di Indonesia. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dan kemudian mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. PPnBM bertujuan untuk mengurangi konsumsi barang mewah, memperkuat sistem fiskal, serta meningkatkan penerimaan negara.

Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tentu akan berdampak pada mekanisme perhitungan pajak barang mewah, yang mana pengusaha dan konsumen harus memperhatikan beberapa hal dalam menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan.

Langkah pertama yang harus dipahami adalah mengetahui barang-barang apa saja yang termasuk dalam kategori barang mewah yang terkena PPnBM. Di antara barang-barang tersebut termasuk mobil mewah, kapal pesiar, pesawat jet pribadi, perhiasan, barang antik, barang kesenian seni rupa, barang koleksi, dan barang bersejarah.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?