Tampang.com | Pemerintah dan aparat penegak hukum semakin serius dalam memastikan hak konsumen atas BBM yang sesuai dengan standar. Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Bareskrim Polri resmi menyegel dispenser SPBU 34.431.11 di Sukabumi.
Penyegelan ini dilakukan sebagai bukti ketegasan terhadap praktik curang dalam penyaluran BBM, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri (RAFI) 2025, di mana kebutuhan masyarakat terhadap BBM meningkat pesat.
Dalam proses penyegelan ini, hadir langsung beberapa pejabat penting, di antaranya Menteri Perdagangan, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Pj. Walikota Sukabumi dan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga, Bareskrim Polri, dan Kemendag sebagai bagian dari persiapan Satgas RAFI 2025.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menegaskan bahwa penyegelan SPBU ini merupakan bukti nyata komitmen Pertamina dalam memastikan konsumen mendapatkan jumlah dan kualitas BBM yang seharusnya.
"Kami tidak mentolerir kecurangan dalam distribusi BBM. Penyegelan ini adalah langkah tegas untuk melindungi hak konsumen. Jika ada SPBU lain yang terbukti melakukan pelanggaran serupa, kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi," ujar Riva.