Tambang timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk disebut semakin massif setelah perusahaan tersebut menandatangani kontrak sewa smelter dengan perusahaan swasta yang diinisiasi oleh Harvey Moeis dan rekan-rekannya. Kehadiran perusahaan swasta tersebut menimbulkan banyak kontroversi terkait dampaknya terhadap lingkungan dan keberlangsungan usaha pertambangan timah di Indonesia.
Sejak PT Timah Tbk menandatangani kontrak sewa smelter dengan Harvey Moeis CS, aktivitas tambang timah ilegal di sekitar wilayah IUP perusahaan semakin merebak. Fenomena ini menjadi perhatian serius karena dapat berdampak negatif bagi lingkungan dan merugikan perusahaan pertambangan yang sudah memiliki izin resmi.
Kondisi ini terungkap ketika jaksa penuntut umum mencecar mantan Kabid Pengawasan Tambang dan Pengangkutan PT Timah Tbk Musda Anshori yang dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi dalam tata niaga timah di Bangka Belitung dengan terdakwa Harvey Moeis dan kawan-kawan.
Situasi ini menjadi perhatian publik karena mengancam kelestarian lingkungan dan memberikan kerugian finansial yang besar. Tambang timah ilegal cenderung menggunakan metode penambangan yang tidak ramah lingkungan dan berpotensi merusak ekosistem di sekitarnya. Selain itu, keberadaan tambang ilegal ini juga merugikan perusahaan yang telah mematuhi peraturan dan memiliki izin resmi.