Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan tanggapan positif terhadap wacana yang mengusulkan agar kampus dapat mengelola tambang dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Menurutnya, wacana ini merupakan niat yang baik dan bagian dari upaya untuk mengembalikan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, yang mengamanatkan bahwa seluruh kekayaan alam Indonesia harus dikelola untuk kepentingan rakyat.
Dalam beberapa kesempatan, Bahlil menyatakan bahwa jika dilihat dari pemberitaan, wacana kampus mengelola tambang adalah sebuah inisiatif yang positif dan memiliki tujuan yang mulia. "Kalau mengikuti pemberitaan, saya pikir ini sebuah niat yang baik," ujarnya.
Bahlil menekankan bahwa kampus memiliki potensi besar dalam mengelola sumber daya alam dengan pendekatan yang lebih ilmiah dan berbasis riset. Dengan melibatkan institusi pendidikan dalam sektor pertambangan, diharapkan dapat tercipta solusi inovatif untuk mengelola sumber daya alam secara lebih berkelanjutan, efisien, dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
Bahlil menjelaskan bahwa wacana ini sejatinya bertujuan untuk mengembalikan ruhnya Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam di Indonesia harus dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Oleh karena itu, melibatkan kampus dalam pengelolaan tambang menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa hasil dari sumber daya alam tersebut bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.