Di tengah permasalahan ketenagakerjaan yang semakin kompleks, perusahaan tandon air yang berlokasi di Sidoarjo kini tersandung kasus yang menyita perhatian publik. Dari total 68 karyawan, sebanyak 40 di antaranya masih ditahan oleh perusahaan, menjadikan situasi ini semakin memicu pertanyaan mengenai hak-hak karyawan dan transparansi dalam hubungan industrial.
Salah satu karyawan yang terlibat, Surasa, seorang sekuriti berusia 60 tahun yang telah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2012, menceritakan pengalamannya yang mengecewakan. Surasa dipecat pada bulan April 2025 tanpa penjelasan yang jelas, dan ironisnya, ijazahnya baru dikembalikan setelah dua bulan menunggu dengan berbagai alasan dari pihak perusahaan. Praktik ini, di mana karyawan tidak hanya kehilangan pekerjaannya, tetapi juga harus berurusan dengan ijazah yang ditahan, menjadi sorotan penting dalam isu perlindungan hak-hak buruh.
Lebih mengejutkan lagi, sejumlah karyawan yang masih tersisa dipekerjakan di perusahaan tersebut diminta untuk menandatangani surat tanggung jawab. Dalam surat ini, mereka menandatangani perjanjian yang menetapkan bahwa mereka akan menerima potongan gaji sebesar Rp250.000 setiap bulan selama dua tahun ke depan. Keberadaan ketentuan ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya eksploitasi yang lebih besar terhadap karyawan, terutama dalam konteks peningkatan biaya hidup yang terus melambung.