Lebih lanjut, Bea Cukai juga membantah tudingan yang beredar di media sosial yang menyebut mereka meminta uang tebusan agar barang bisa dikeluarkan. “Kami tegaskan, tidak ada permintaan tebusan dalam bentuk apa pun. Kami hanya menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memberikan pilihan kepada penerima apakah akan menyelesaikan kewajiban pajak impor atau mengajukan dokumen tambahan,” lanjut pernyataan tersebut.
Sebagai informasi, setiap warga negara yang menerima kiriman dari luar negeri wajib mematuhi aturan kepabeanan, termasuk batas nilai pembebasan bea masuk. Untuk barang kiriman pribadi, batas nilai bebas bea adalah USD 3 per kiriman. Jika barang melebihi nilai tersebut, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Dalam kasus Rachel Vennya, pihak Bea Cukai menduga bahwa nilai barang melebihi batas yang ditentukan, apalagi jumlahnya mencapai 60 unit cushion yang identik dan dalam kemasan baru. Hal ini menimbulkan dugaan penggunaan untuk kepentingan komersial atau promosi, bukan penggunaan pribadi.