Di dalam surat tersebut, Konferensi Waligereja Indonesia menegaskan bahwa peran gereja adalah melayani umat, mendidik umat, dan memperjuangkan keadilan sosial. Pengelolaan izin tambang bukanlah bagian dari pemanggilan gereja. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Katolik, tawaran ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat, terutama umat Katolik yang menaruh kepercayaan penuh kepada gereja.
Namun, Suharyo menegaskan bahwa gereja Katolik tidak dapat disebut sebagai ormas keagamaan. Lebih lanjut, Suharyo menjelaskan bahwa gereja tidak dapat serta merta terlibat dalam aktivitas ekonomi semacam itu tanpa memperhatikan panggilan dan peran yang sebenarnya.
Dengan keputusan ini, gereja Katolik menginginkan agar pemahaman masyarakat tentang peran gereja tetap sesuai dengan panggilan dan perannya yang sebenarnya. Gereja tidak hanya berperan sebagai tempat ibadah, tetapi juga memiliki peran sosial yang sangat kuat, terutama dalam memperjuangkan keadilan sosial dan kesejahteraan umat.