Tampang.com | Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi sorotan publik setelah menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang. Dalam pernyataannya, Jokowi menekankan pentingnya proses legal dan transparan dalam penerbitan sertifikat tersebut, meskipun hal ini memicu diskusi hangat di berbagai kalangan.
- Latar Belakang Sertifikat di Kawasan Laut Tangerang
Penerbitan SHM dan SHGB di kawasan laut Tangerang menjadi topik yang ramai diperbincangkan setelah AHY menyebut bahwa sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 2023, tepatnya di era pemerintahan Jokowi. Kawasan pagar laut Tangerang dikenal sebagai area reklamasi yang memiliki potensi besar untuk pengembangan wilayah, baik secara ekonomi maupun infrastruktur.
Namun, langkah ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat dan pemerhati kebijakan publik. Apakah kawasan laut, yang sejatinya merupakan milik negara, dapat diberikan status kepemilikan seperti SHM? Bagaimana dampaknya terhadap akses publik dan keberlanjutan lingkungan di kawasan tersebut?
Menanggapi hal ini, Jokowi menjelaskan bahwa penerbitan SHM dan SHGB di kawasan pagar laut Tangerang telah melalui proses administrasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Yang penting prosesnya legal. Kalau itu sudah sesuai aturan, ya tidak ada masalah," tegas Jokowi.