Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi krisis keuangan serius akibat kebijakan efisiensi anggaran 2025. Salah satu dampak paling signifikan adalah keterbatasan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai yang hanya bisa dilakukan hingga Mei 2025.
Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, mengungkapkan bahwa pemangkasan anggaran yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sangat mempengaruhi operasional lembaga tersebut. Kemenkeu memblokir anggaran MK sebesar Rp226 miliar, yang berdampak langsung pada pembayaran hak-hak pegawai dan keberlanjutan program kerja MK.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025), Heru menjelaskan bahwa dari total anggaran yang tersisa, hanya Rp45 miliar yang bisa dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan.
“Pemotongan tersebut memiliki dampak yang besar. Kami hanya mampu mengalokasikan gaji dan tunjangan sampai bulan Mei 2025,” ujar Heru.
Jika tidak ada perubahan dalam kebijakan anggaran, maka pegawai MK berpotensi menghadapi keterlambatan pembayaran gaji setelah Mei. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai dan dapat mengganggu stabilitas kinerja di lingkungan Mahkamah Konstitusi.