Dari 1.233 ASN yang terdeteksi, sebagian besar merupakan pejabat eselon II dan III, serta kepala dinas yang seharusnya mengawasi dan memimpin anggotanya. Hal ini menunjukkan bahwa masalah tidak hanya terletak pada tingkatan bawah, tetapi juga mengakar di tingkat pimpinan. Dengan adanya temuan ini, sebagian masyarakat merasa kecewa dan bertanya-tanya tentang komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan etika ASN.
Respons cepat pun diberikan oleh pihak terkait setelah terungkapnya kasus ini. Inspektorat Kabupaten Lebong mulai melakukan investigasi lebih mendalam guna menentukan tindak lanjut dari masalah ini. Mereka telah mengumpulkan data dan keterangan tambahan dari para ASN yang terlibat, serta akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting agar ke depan tidak ada lagi ASN yang berani melakukan tindakan serupa.
Manipulasi absensi elektronik bukan hanya merugikan reputasi ASN tersebut, tetapi juga berpotensi mengakibatkan kerugian finansial bagi pemerintah daerah. Dengan adanya ASN yang tidak hadir, namun tetap mendapatkan gaji dan tunjangan, tentu hal ini menjadi beban anggaran yang tidak sedikit. Oleh karena itu, penegakan hukum dan sanksi yang tegas harus diterapkan agar kejadian serupa tidak terulang.