Seorang remaja berusia 14 tahun Ni Putu S, meninggal tersetrum listrik saat menyetrika pakaian di rumahnya Kabupaten Klungkung, pada tanggal 2 Desember 2024. Korban yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP ditemukan tidak sadarkan diri dalam posisi setrika menempel di lehernya dan dilarikan ke rumah sakit dalam keadaan lemas.
Kejadian tragis ini memberikan peringatan serius bagi semua orang, terutama remaja, mengenai bahaya listrik ketika menyetrika pakaian di rumah. Peristiwa ini menunjukkan bahwa kita perlu meningkatkan kesadaran akan keselamatan saat menggunakan peralatan listrik, terutama di lingkungan rumah tangga.
Menurut catatan medis, Ni Putu S sedang menyetrika pakaian di rumahnya ketika tersetrum listrik. Sang ibu yang berada di rumah tersebut menemukannya dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan setrika menempel di lehernya. Sang ibu segera memutuskan aliran listrik dan memanggil bantuan. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun sayangnya nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kesadaran akan keselamatan saat menggunakan peralatan listrik di rumah. Banyak remaja dan orang dewasa sering kali mengabaikan aturan keselamatan saat menyetrika pakaian atau menggunakan peralatan listrik lainnya. Hal ini tidak boleh dianggap enteng, mengingat risiko yang dapat terjadi.