Tampang

Kemenkes Akan Cabut Izin Praktik Dokter yang Terlibat Perundungan PPDS Undip

18 Agu 2024 07:54 wib. 87
0 0
Kemenkes Akan Cabut Izin Praktik Dokter yang Terlibat Perundungan PPDS Undip
Sumber foto: Google

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter senior yang terbukti terlibat perundungan (bullying) yang berakibat pada kematian. Kasus ini terjadi di Universitas Diponegoro (Undip) di Semarang, Jawa Tengah.

Perundungan atau bullying adalah tindakan yang tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi juga berdampak pada sistem kesehatan secara keseluruhan. Kehilangan nyawa seseorang akibat perundungan di lingkungan pendidikan dokter tentu mengejutkan banyak pihak. Dalam menghadapi hal ini, Kemenkes menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas terhadap dokter yang terlibat dalam perundungan di lingkungan pendidikan maupun profesi.

Universitas Diponegoro (Undip) sebagai institusi pendidikan kedokteran di Jawa Tengah menjadi sorotan publik terkait kasus perundungan yang mengakibatkan kematian seorang dokter muda. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesehatan (PPPK) Kemenkes, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji kasus ini dengan cermat dan akan mencabut STR serta SIP dokter senior yang terlibat.

Pendidikan dokter memang dikenal sebagai lingkungan yang kompetitif, namun hal ini tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan perundungan. Praktik perundungan di lingkungan pendidikan dokter maupun profesi kedokteran seharusnya tidak dibiarkan, karena dapat merusak mental dan kesehatan psikis dari para calon dokter dan dokter yang menjadi korban.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Partai Lebih Mengutamakan Aspirasi Rakyat atau Kekuasaan?