Tampang

Prancis Ajukan Pulangkan Terpidana Mati, Serge Atlaoui dari Indonesia

30 Des 2024 07:26 wib. 56
0 0
Prancis Ajukan Pulangkan Terpidana Mati, Serge Atlaoui dari Indonesia
Sumber foto: Google

Pemerintah Prancis secara resmi mengajukan permintaan kepada Indonesia untuk memindahkan Serge Atlaoui, seorang terpidana mati warga negara Prancis berusia 61 tahun, yang telah mendekam hampir 20 tahun di penjara. Atlaoui ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik narkoba di pinggiran Jakarta. Permintaan ini dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Pemerintah Prancis menyatakan bahwa Serge Atlaoui telah dijatuhi hukuman mati secara tidak adil dan bahwa ia tidak mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses hukum di Indonesia. Mereka menilai bahwa Atlaoui adalah korban dari praktik hukuman mati yang tidak beralasan dan menyalahi hak asasi manusia. Sebagai negara yang menentang hukuman mati, Prancis berupaya untuk memperjuangkan hak asasi manusia, termasuk di dalam kasus Serge Atlaoui.

Selain itu, Pemerintah Prancis juga menunjukkan bahwa mereka siap untuk menerima Serge Atlaoui kembali ke negaranya dan menjalani sisa masa hukumannya di sana. Mereka menegaskan bahwa Prancis menjamin akan memberikan pengawasan ketat terhadap Atlaoui sehingga ia tidak akan kembali melakukan tindakan kriminal di masa depan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Ciri-ciri Payudara yang Sehat
0 Suka, 0 Komentar, 18 Sep 2017
gatot nurmantyo
0 Suka, 0 Komentar, 30 Sep 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?