Tampang

Prancis Ajukan Pulangkan Terpidana Mati, Serge Atlaoui dari Indonesia

30 Des 2024 07:26 wib. 57
0 0
Prancis Ajukan Pulangkan Terpidana Mati, Serge Atlaoui dari Indonesia
Sumber foto: Google

Di pihak lain, Pemerintah Indonesia menanggapi permintaan tersebut dengan berbagai pertimbangan. Mereka menekankan bahwa hukum di Indonesia harus dihormati dan ditegakkan, termasuk hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba. Indonesia memiliki undang-undang yang menetapkan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba karena negara ini tengah menghadapi seriusnya masalah narkoba.

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga menyoroti pentingnya kedaulatan hukum di dalam penanganan kasus Serge Atlaoui. Mereka menegaskan bahwa proses hukum yang menimpa Atlaoui telah melalui serangkaian proses persidangan dan banding yang berjalan secara adil dan transparan.

Kontroversi ini juga mencuatkan perdebatan di masyarakat Indonesia. Ada yang mendukung pemindahan Serge Atlaoui ke Prancis atas dasar kemanusiaan, sementara ada pula yang menolak dengan alasan menjaga ketertiban hukum di Indonesia. Bagi sebagian orang, kasus Serge Atlaoui menjadi cerminan atas kebijakan hukuman mati yang terus menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Hingga kini, Pemerintah Indonesia belum memberikan keputusan final terkait permintaan Pemerintah Prancis. Mereka menyatakan bahwa hal ini memerlukan pertimbangan yang matang dan menunggu hasil dari upaya hukum yang tengah berjalan. Namun, kenyataan bahwa permintaan pemindahan Serge Atlaoui telah disampaikan secara resmi menunjukkan kompleksitas dari isu hukuman mati dan hak asasi manusia yang tengah dihadapi oleh Indonesia.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?