Dalam upaya untuk melindungi konsumen dan memastikan keberlanjutan industri e-commerce di Indonesia, pemerintah telah meluncurkan aturan baru, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Layanan Pos Komersial. Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah pembatasan pada fitur "gratis ongkir" yang selama ini menjadi daya tarik utama bagi banyak pelanggan.
Pembatasan ini ditujukan agar konsumen dapat lebih bijak dalam berbelanja online serta mendukung usaha kecil dan menengah yang beroperasi dalam ekosistem digital. Fitur "gratis ongkir" yang populer akan dibatasi hanya untuk tiga hari dalam satu bulan, yang diharapkan mampu mengurangi penyalahgunaan dan meminimalkan kerugian yang dialami oleh pedagang.
Menurut data penelitian, fenomena "gratis ongkir" sering kali membuat konsumen tergoda untuk membeli produk yang tidak mereka butuhkan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan akan ada pengurangan dalam kebiasaan tersebut, sehingga konsumen lebih cerdas dan mempertimbangkan kebutuhan mereka sebelum melakukan pembelian. Pembatasan ini juga akan meningkatkan kualitas pengalaman belanja karena pedagang akan lebih memperhatikan harga jual produk mereka.