Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan Direktorat Pelaporan Gratifikasi untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi Gulfstream G650ER oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat terkait pemakaian fasilitas mewah tersebut serta kepatutan dalam menjalankan pemerintahan.
Penggunaan jet pribadi oleh pihak berwenang atau keluarga presiden memang menjadi sorotan publik. Fasilitas mewah tersebut tentu saja menimbulkan pertanyaan akan sumber dana yang digunakan untuk membiayainya. Terlebih, dalam konteks penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, tindakan yang tidak transparan bisa mencoreng citra serta otoritas lembaga pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, KPK melalui Direktorat Pelaporan Gratifikasi meminta klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya,Alex mengatakan, pihaknya berprinsip semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.Karena itu, ia meminta pihak Direktorat Pelaporan Gratifikasi tidak ragu meminta klarifikasi. Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas KPK.