Tampang.com | Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya aduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada Desember 2024.
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan telah mencapai 90 persen. "Proses penyelidikan yang kita lakukan adalah di persentase kita sudah 90 persen, 10 persennya adalah uji lab," ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Polresta Solo pada Kamis, 8 Mei 2025.
Untuk mendalami kasus ini, Bareskrim telah mengambil tujuh sampel ijazah pembanding dari rekan-rekan Jokowi saat menempuh pendidikan di SMA Negeri 6 Solo dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Sampel-sampel ini akan diuji secara forensik di laboratorium untuk memastikan keaslian ijazah Jokowi.