Sebuah kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 2 Cibitung telah mencuat ke permukaan setelah seorang pelajar melaporkannya kepada politisi PSI, Ronald Aristone Sinaga. Kasus ini semakin mencuat setelah melalui media sosial, siswa tersebut mengaku terancam tidak bisa ikut ujian karena belum membayar iuran ke sekolah. Dampak dari aduan tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa siswa yang melaporkan dugaan itu bisa dikeluarkan dari sekolah karena dianggap melanggar peraturan.
Kasus ini semakin memperlihatkan betapa kuatnya eksistensi pungli di kalangan pendidikan di Indonesia. Pungli merupakan tindakan ilegal yang semestinya tidak ditemui di lingkungan sekolah. Namun, kasus ini menegaskan bahwa pungli masih menjadi persoalan yang nyata.
Dugaan pungli ini bermula ketika seorang pelajar SMAN 2 Cibitung mengadukan bahwa dirinya terancam tidak diizinkan mengikuti ujian akhir semester karena belum membayar iuran sekolah. Kasus ini semakin ramai setelah politisi PSI, Ronald Aristone Sinaga mengunggah keterangan seorang pelajar yang mengaku terancam tidak bisa mengikuti ujian karena belum membayar iuran. Menurut keterangan yang diunggah, pelajar tersebut takut dikeluarkan dari sekolah jika tidak membayar iuran tersebut.