Identifikasi dan penanganan terhadap pelaku kejahatan menjadi tugas yang tidak hanya berhenti setelah mereka ditangkap. Penataan sosial yang melibatkan dinas sosial merupakan langkah positif yang diambil oleh Polri untuk memberikan alternatif bagi pelaku kejahatan, bukan hanya memenjarakan mereka. Ini menunjukkan adanya pendekatan restorative justice dalam menangani masalah ini. Proses pembinaan diharapkan dapat mengurangi risiko pelanggaran hukum di masa depan, tetapi efektivitasnya masih perlu dilihat dari jangka panjang.
Satu hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana masyarakat memandang keberlanjutan operasi ini. Rasa puas yang diungkapkan oleh 67 persen responden dalam survei bisa jadi bersifat sementara jika program-program pemeliharaan keamanan tidak berlanjut setelah operasi ini selesai. Laporan hasil operasi ini tidak hanya memberi harapan kepada publik, tetapi juga menetapkan ekspektasi bahwa Polri akan selalu aktif dan responsif terhadap masalah-masalah sosial yang ada di masyarakat.
Fokus pada "penyakit masyarakat" juga mencakup upaya untuk mendidik masyarakat mengenai bahaya premanisme dan konsep hukum yang berlaku. Edukasi ini harus dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat tidak hanya merasa puas setelah operasi, tetapi juga aktif berperan serta dalam menjaga ketertiban i keamanan lingkungan sekitar mereka. Kolaborasi antara Polri, masyarakat, dan instansi terkait sangat penting untuk menciptakan suasana yang lebih aman dan kondusif.