Jemaah haji diperbolehkan membawa oleh-oleh dari Tanah Suci, asalkan nilainya tidak lebih dari 3.000 dollar AS. Ketentuan ini diungkapkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan Kementerian Keuangan, Susila Brata, saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu, 14 Mei 2025. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para jemaah haji yang ingin menyimpan kenangan sekaligus membawa sedikit oleh-oleh untuk keluarga dan teman.
Dalam konteks haji, membawa oleh-oleh merupakan tradisi yang sudah berlangsung lama. Banyak jemaah haji membawa makanan khas, pakaian, atau barang-barang suvenir yang dapat dijadikan kenang-kenangan. Namun, tidak jarang jemaah juga khawatir mengenai kebijakan kepabeanan yang berlaku. Oleh karena itu, penjelasan dari Susila Brata sangat penting untuk memberikan kejelasan bagi setiap jemaah.
Kementerian Keuangan sendiri memberikan batasan bahwa apabila nilai oleh-oleh yang dibawa oleh jemaah haji melebihi 3.000 dollar AS, maka akan dikenakan kewajiban pajak. Dalam kurs Rupiah, angka ini setara dengan kurang lebih Rp 49 juta. Artinya, setiap jemaah haji perlu memerhatikan nilai barang yang mereka bawa sebelum kembali ke Tanah Air, agar tidak menghadapi masalah dengan pihak kepabeanan.