Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas untuk menyediakan makanan sehat dan bergizi bagi siswa-siswa di Jawa Timur hingga saat ini masih belum berjalan maksimal. Program ini baru diterapkan di beberapa daerah saja, bahkan di daerah-daerah tersebut hanya beberapa sekolah yang mendapat manfaat dari program ini. Sebagai upaya untuk memperluas jangkauan MBG, muncul usulan untuk mengambil dana program tersebut dari zakat. Namun, usulan ini memunculkan perdebatan, terutama terkait dengan sisi syariat Islam dan keabsahan penggunaannya.
Seiring dengan terbatasnya anggaran dan cakupan program Makan Bergizi Gratis yang masih terbatas, muncul ide untuk menggunakan dana zakat sebagai sumber pendanaan. Zakat sendiri merupakan kewajiban dalam ajaran Islam, yang diharapkan dapat disalurkan untuk membantu mereka yang membutuhkan, termasuk untuk program-program sosial. Namun, mengingat sifatnya yang spesifik dalam syariat Islam, penggunaan zakat untuk program pemerintah seperti MBG memicu berbagai pendapat dan kontroversi.
Menanggapi usulan penggunaan zakat untuk mendanai program MBG, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, memberi sinyal setuju. Ia menyatakan bahwa penggunaan zakat sebagai sumber pendanaan untuk program-program sosial memang sudah berjalan di tingkat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Timur. "Penggunaan zakat untuk program sosial sudah berjalan, dan tidak ada masalah dengan hal tersebut," kata Adhy. Menurutnya, langkah ini dapat membantu memperluas cakupan program MBG agar lebih banyak sekolah dan anak-anak yang dapat merasakannya.