Penting untuk diketahui, oleh-oleh yang diperbolehkan untuk dibawa tidak hanya terbatas pada barang-barang dagangan, tetapi juga mencakup barang pribadi yang ada relevansinya dengan perjalanan ibadah tersebut. Misalnya, jemaah dapat membawa air zamzam, kurma, atau sajadah. Barang-barang ini selain menjadi kenang-kenangan dari Tanah Suci, juga memiliki makna spiritual yang mendalam bagi setiap jemaah.
Selain itu, peraturan ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam memfasilitasi para jemaah. Dengan adanya ketentuan ini, jemaah tidak perlu merasa terbebani dengan anggaran yang harus mereka siapkan untuk oleh-oleh. Pemerintah juga berharap dengan adanya oleh-oleh tersebut, dapat lebih mempererat tali silaturahmi antara jemaah haji dengan keluarga serta teman-teman di tanah air.
Sebelum berangkat ke Tanah Suci, sangat disarankan bagi setiap jemaah untuk mempersiapkan diri dengan baik, termasuk pemahaman tentang apa yang boleh dan tidak boleh dibawa. Keberangkatan untuk menunaikan ibadah haji adalah momen yang sangat istimewa, dan membawa oleh-oleh dari Tanah Suci menjadi bagian dari pengalaman itu.
Dalam perjalanan pulang, jemaah perlu mencatat semua barang yang dibawa dan memperkirakan nilai totalnya. Kementerian Keuangan juga menyarankan agar jemaah menghindari membawa barang-barang dengan nilai jual tinggi, seperti barang elektronik mahal atau perhiasan. Agar lebih aman, jemaah disarankan untuk membawa barang-barang yang tidak hanya memiliki makna pribadi, tetapi juga tidak akan menambah beban dari segi pajak.