Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan nama pinjaman daring atau pindar untuk menyebut pinjaman online yang legal dan berizin. Langkah ini bertujuan untuk membedakan layanan pinjaman online yang sah dengan yang ilegal. Upaya ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan manajemen risiko di sektor fintech peer-to-peer lending.
Pinjaman online atau yang dikenal dengan pinjol merupakan salah satu bentuk layanan keuangan digital yang muncul akibat perkembangan teknologi informasi. Permintaan akan akses cepat dan mudah untuk mendapatkan pinjaman menyebabkan maraknya layanan pinjol ilegal yang seringkali merugikan masyarakat.
Dalam menghadapi permasalahan ini, OJK terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari layanan pinjaman ilegal dengan mengatur dan mengawasi industri pinjaman daring. Pemberlakuan nama pindar untuk pinjaman online yang legal dan berizin diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai layanan pinjaman yang aman dan terpercaya.
Menyambut langkah OJK ini, para pelaku industri pinjaman daring yang telah memenuhi persyaratan izin dan ketentuan yang ditetapkan OJK juga berkomitmen untuk menggunakan nama pindar. Hal ini menunjukkan dukungan mereka terhadap upaya OJK dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan konsumen dalam mendapatkan akses pinjaman yang sehat dan bertanggung jawab.