Dengan adanya nama pindar, diharapkan masyarakat akan lebih waspada dalam memilih layanan pinjaman online. Mereka dapat dengan mudah membedakan antara pinjaman daring ilegal dengan yang legal dan berizin. Hal ini akan membantu menekan peredaran pinjol ilegal dan melindungi masyarakat dari risiko penipuan serta praktik peminjaman yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, langkah ini juga memperkuat tata kelola industri pinjaman daring secara keseluruhan. Dengan adanya standar yang jelas, para pelaku industri diharapkan akan lebih mematuhi peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh OJK. Hal ini akan mendorong terciptanya lingkungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan di dalam industri pinjaman daring.
OJK juga terus meningkatkan upaya pengawasan terhadap industri pinjaman daring, termasuk pemeriksaan terhadap kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pinjaman. Ini merupakan langkah nyata dalam memastikan bahwa layanan pinjaman daring yang beredar di masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan demi keamanan dan kesejahteraan konsumen.
Dengan demikian, langkah OJK dalam memperkenalkan nama pindar sebagai bentuk penamaan baru untuk pinjaman daring legal dan berizin merupakan langkah yang sangat positif dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Diharapkan dengan adanya nama pindar, masyarakat akan semakin cerdas dalam memilih layanan pinjaman online serta pelaku industri akan semakin mematuhi aturan yang berlaku, sehingga industri pinjaman daring dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.