Menanggapi hal ini, Bahlil menegaskan bahwa dengan kebijakan baru, masyarakat tidak perlu lagi kesulitan mencari LPG 3 kg, karena pengecer tetap diperbolehkan menjualnya asalkan terdaftar sebagai sub pangkalan.
Selain memperbaiki distribusi, pemerintah juga terus mengupayakan agar subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran. Salah satu langkah yang sedang dikembangkan adalah pendataan penerima subsidi berbasis sistem digital agar gas bersubsidi hanya digunakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kesimpulannya, pemerintah kini berupaya menata ulang distribusi LPG 3 kg, memperbolehkan pengecer berjualan kembali sebagai sub pangkalan, serta menjamin harga yang lebih stabil. Namun, kejadian tragis yang menimpa warga Pamulang menjadi pengingat bahwa kebijakan harus dibuat dengan mempertimbangkan dampaknya di lapangan.