Sebuah foto surat anggaran perayaan malam tahun baru dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kota Bekasi viral di media sosial, menjadi sorotan publik. Rincian tersebut menimbulkan kecurigaan publik terhadap dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh ormas tersebut.
Pada surat yang menjadi perbincangan hangat di media sosial tersebut, terdapat rincian pengeluaran untuk pesta malam tahun baru senilai Rp 44 juta. Dana tersebut diduga dikumpulkan dari warga sekitar yang merasa terpaksa untuk memberikan sumbangan atas permintaan ormas tersebut.
Kapolsek Bekasi Selatan, saat dimintai keterangan terkait hal ini, mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh ormas tersebut. Meskipun demikian, publik Bekasi ramai membicarakan isu ini di berbagai platform media sosial.
Beberapa pihak menilai bahwa tindakan ormas yang meminta dana sebesar itu untuk perayaan tahun baru merupakan hal yang tidak wajar. Banyak pihak merasa bahwa permintaan dana yang begitu besar tersebut dapat dikategorikan sebagai pungli, yang seharusnya tidak boleh terjadi di masyarakat.