Pemerintah memastikan PPN layanan hiburan film dan musik seperti Netflix dan Spotify bakal naik menjadi 12 persen pada 2025. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang UU HPP yang telah disahkan. Sebagai hasilnya, secara otomatis harga berlangganan layanan digital serupa bakal lebih mahal dibanding sebelumnya. Hal ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen akan kenaikan biaya langganan pada platform-platform layanan digital tersebut.
Meskipun Pemerintah mengklaim bahwa kenaikan PPN ini akan berdampak positif pada penerimaan negara, namun banyak pihak juga menyatakan keberatan terhadap kebijakan ini. Berdasarkan UU HPP tersebut, layanan digital termasuk di dalamnya layanan hiburan film dan musik (seperti Netflix dan Spotify) akan dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen. Kebijakan ini direspons beragam oleh masyarakat, terutama para pengguna setia layanan streaming ini.
Dampak dari kenaikan PPN pada layanan Netflix dan Spotify ini tentu akan dirasakan langsung oleh para pelanggan. Secara otomatis, biaya bulanan berlangganan layanan ini bakal meningkat, sehingga para pelanggan harus menyiapkan anggaran lebih besar untuk tetap menikmati konten-konten kesayangan mereka. Sebagian pengguna khawatir bahwa kenaikan harga ini dapat membuat mereka memutus langganan, sehingga merugikan perusahaan-perusahaan layanan digital tersebut.