Di sisi lain, sejumlah pihak juga mengkritik keputusan MK tersebut. Mereka berpendapat bahwa aturan wajib menulis kolom agama di dokumen kependudukan justru memiliki potensi diskriminatif terhadap individu yang tidak ingin atau tidak mengidentifikasi dirinya dengan suatu agama tertentu. Argumen mereka adalah bahwa keharusan mencantumkan agama dalam dokumen kependudukan dapat memicu intoleransi dan ketidakadilan dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.
Sebagai sebuah negara dengan beragam latar belakang etnis, budaya, dan agama, Indonesia memang dihadapkan pada tantangan besar dalam menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warganya. Dalam konteks ini, putusan MK terkait aturan kolom agama di KTP dan KK mencerminkan kompleksitas isu kebebasan beragama yang masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Adanya dinamika serta perbedaan pandangan terkait keputusan MK tersebut menunjukkan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam menyikapi isu-isu yang berkaitan dengan kebebasan beragama. Perlu adanya dialog dan diskusi yang mendalam antara pemerintah, lembaga hukum, agama, serta masyarakat dalam menemukan solusi yang tepat dalam menjaga keberagaman dan keadilan di Indonesia.