Tampang

MK Tolak Gugatan Agar Kolom Agama Dihapus di KTP dan KK

6 Jan 2025 14:04 wib. 26
0 0
MK Tolak Gugatan Agar Kolom Agama Dihapus di KTP dan KK
Sumber foto: Google

Tampang.com | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta agar kolom agama dihapus dari pencatatan kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Aturan wajib menulis kolom agama di dokumen kependudukan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Putusan MK terkait pemeliharaan pasal-pasal yang mengatur perekaman dan pencatatan data kependudukan ini mengundang perhatian publik. Sebagian kalangan mendukung keputusan tersebut, sementara sebagian lain menunjukkan ketidakpuasan. Hal ini menjadi sorotan karena berkaitan erat dengan isu kebebasan beragama di Indonesia.

Permohonan uji materi yang ditolak oleh MK telah mengundang perbincangan yang cukup hangat di masyarakat. Sebagian pihak memandang bahwa keputusan tersebut merupakan langkah positif dalam menjaga keberagaman dan keadilan di Indonesia. Menurut pandangan mereka, pemeliharaan kolom agama dalam dokumen kependudukan merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara untuk memeluk agama dan berkeyakinan sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?