Kini kasus ini memasuki babak baru. Di satu sisi, Megawati Zebua merasa difitnah dan mencemarkan nama baiknya. Di sisi lain, pramugari Lidya Christine justru mengambil jalur hukum atas dugaan kekerasan yang ia alami. Proses penyelidikan kini tengah berjalan di dua institusi penegak hukum berbeda: Polda Sumut dan Polres Nias.
Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena melibatkan anggota DPRD, tetapi juga karena menyinggung perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan dalam sektor pelayanan publik.
Jika terbukti bersalah, baik pihak penyebar video maupun pelaku kekerasan bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU ITE dan KUHP yang berlaku.