Tampang.com | Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya sepakat untuk membatalkan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. Keputusan ini diambil sebelum rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada 17 Februari 2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak akan diberikan konsesi tambang, melainkan hanya berperan sebagai penerima manfaat dari sektor pertambangan.
"Kami bersama DPR sepakat bahwa perguruan tinggi tidak akan diberikan izin usaha pertambangan (IUP). Ini untuk memastikan regulasi tetap jelas dan pertambangan dikelola oleh pihak yang memang memiliki kapasitas," ujar Supratman dalam konferensi pers.
Awalnya, ada wacana dalam RUU Minerba yang memungkinkan perguruan tinggi untuk mengelola tambang secara langsung. Namun, setelah melalui berbagai diskusi dan masukan dari berbagai pihak, pemerintah dan DPR sepakat untuk membatalkan ketentuan tersebut.
Sebagai gantinya, perguruan tinggi akan tetap dilibatkan dalam penelitian dan pengembangan sektor pertambangan. Dengan skema ini, perguruan tinggi dapat: