Deportasi ini kembali menjadi peringatan bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan tenaga kerja ilegal dan meningkatkan perlindungan bagi PMI di luar negeri.
Sejumlah aktivis buruh migran mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan BNP2MI untuk lebih aktif dalam mengawasi dan menindak agen-agen ilegal yang memberangkatkan pekerja tanpa dokumen resmi.
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk meningkatkan edukasi kepada calon pekerja migran, agar mereka memahami risiko bekerja di luar negeri tanpa izin yang sah.
Kasus deportasi 108 PMI ilegal dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai menunjukkan masih tingginya angka pekerja migran tidak berdokumen di luar negeri. Dengan temuan kasus HIV dan gangguan kesehatan lainnya, pemerintah Indonesia diharapkan semakin serius dalam meningkatkan perlindungan bagi warganya yang bekerja di luar negeri, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan.