Sebanyak 108 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dideportasi oleh pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Dumai, Riau, pada Sabtu, 25 Januari 2025. Para PMI ini berasal dari 18 provinsi di Indonesia, dengan jumlah terbanyak dari Sumatera Utara dan Jawa Timur.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu, mengungkapkan bahwa deportasi ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan penertiban tenaga kerja asing ilegal yang dilakukan oleh Malaysia.
"Pemerintah Malaysia rutin melakukan razia terhadap PMI ilegal yang tidak memiliki dokumen resmi. Para pekerja ini kemudian dipulangkan melalui beberapa jalur, salah satunya Pelabuhan Dumai," ujar Fanny dalam keterangannya.
Ke-108 PMI ini tiba di Dumai dalam kondisi beragam, mulai dari sehat hingga mengalami masalah kesehatan dan psikologis akibat pengalaman yang mereka hadapi di Malaysia.
Dari jumlah PMI yang dideportasi, enam orang di antaranya membutuhkan penanganan medis khusus. Salah satu dari mereka terinfeksi HIV, sementara beberapa lainnya mengalami gangguan jiwa akibat tekanan dan perlakuan yang mereka alami selama bekerja di negeri jiran.