Tampang

Korlantas Polri Akan Terapkan Sistem Tilang Poin Mulai 2025

11 Jan 2025 21:28 wib. 36
0 0
Korlantas Polri Akan Terapkan Sistem Tilang Poin Mulai 2025
Sumber foto: Google

Tampang.com | Mulai awal tahun 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem tilang berbasis poin untuk pelanggaran lalu lintas. Sistem ini, yang disebut traffic activity report, menggunakan konsep merit point system atau sistem nilai kepatutan berkendara. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran pengendara terhadap keselamatan berkendara sekaligus mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Dalam sistem ini, setiap pengendara akan memiliki 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Poin ini akan berkurang setiap kali pengendara melanggar aturan lalu lintas, tergantung pada tingkat keseriusan pelanggaran yang dilakukan. Jika semua poin habis, Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pengendara akan diblokir atau bahkan ditarik oleh pihak berwenang.

Direktur Korlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi, menjelaskan bahwa sistem ini bertujuan untuk memberikan sanksi yang lebih mendidik sekaligus mencegah pelanggaran berulang. “Pengurangan poin ini akan menjadi catatan dalam traffic activity report milik pengendara. Dengan sistem ini, pengendara diharapkan lebih bertanggung jawab terhadap perilaku mereka di jalan,” ujar Irjen Firman dalam keterangan persnya, Rabu (10/1/2025).

Pelanggaran lalu lintas akan dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan tingkat keparahannya. Misalnya, pelanggaran ringan seperti tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman akan mengurangi 1-2 poin. Sedangkan pelanggaran berat seperti mengemudi dalam kondisi mabuk, melawan arus, atau menyebabkan kecelakaan serius dapat mengurangi 5 hingga 12 poin sekaligus.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?