Selain dampak kebisingan, penggunaan klakson telolet juga dianggap menciptakan citra negatif terhadap para pengemudi bus. Hal ini dapat merugikan industri pariwisata dan transportasi, terutama ketika banyak wisatawan yang merasa terganggu dengan kebisingan klakson telolet saat bepergian.
Sebagai langkah preventif, Kepala Terminal Kalideres menegaskan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi tegas bagi pengemudi yang tetap menggunakan klakson telolet. Denda sebesar Rp 500.000 diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelanggar, serta sebagai upaya untuk menertibkan penggunaan klakson di jalanan.
Di samping itu, Kepala Terminal Kalideres juga meminta para penumpang untuk turut serta mengawasi pengemudi yang masih menggunakan klakson telolet. Dengan melaporkan pengemudi yang melanggar aturan, diharapkan dapat membantu dalam penegakan aturan tersebut dan menciptakan kondisi perjalanan yang lebih nyaman bagi semua penumpang.