Tampang

Kronologi Pelaku Perkosa Korban, Anthony Norman, Ketua DPD PSI, ke Kader PSI

29 Mar 2024 21:49 wib. 556
0 0
Partai solidaritas indonesia

Kasus pelecehaan seksual yang dilakukan Anthony Norman Lianto, Ketua DPD PSI, terjadi saat W, korban ditawari kerja sebagai buzzer PSI.

Peristiwa tersebut bermula ketika W mengetahui adanya lowongan pekerjaan di Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui informasi di laman resmi partai tersebut. Kebutuhan akan pekerjaan untuk membiayai kehidupannya di perantauan membuat W mantap untuk menjawab lowongan tersebut, terlebih lagi dengan branding PSI sebagai partai yang mewakili suara anak muda.

W kemudian menceritakan, "Tanggal 29 November saya disuruh datang untuk ke Kopdarwil PSI dan di tanggal 4 Desember 2023 saya ditawari jadi buzzer atau prajurit media sosial untuk meningkatkan elektabilitas."

Pada 5 Desember 2023 malam, perempuan tersebut kemudian diminta datang oleh Norman ke kantor DPD PSI Jakarta Barat. Namun, ketika tiba di kantor tersebut, ia merasa sepi dan tidak ada orang di sana.

Tak lama kemudian, W dihubungi oleh Norman yang mengajaknya makan malam dan mengarahkannya untuk keluar dari DPD. W dijelaskan bahwa ia dibawa ke Indomaret dengan alasan untuk mencari makan malam, tetapi kenyataannya, ia dibawa ke rumah pelaku. Di sana, W mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh Norman. Lebih tragisnya, saat peristiwa itu terjadi, W sedang dalam masa menstruasi. Setelah perbuatan bejat tersebut, pelaku bahkan mengunci W di dalam kamarnya hingga pagi harinya. W melihat adanya kamera yang terpasang di dalam kamar tersebut dan menduga bahwa pelaku sengaja memasang kamera tersebut untuk mengancamnya agar tidak melaporkan peristiwa yang dialaminya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Kendalikan Diri Dengan 5 Tips Ini
0 Suka, 0 Komentar, 5 Apr 2018

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.