Keputusan KGPAA Mangkunegara X untuk mengurus surat keterangan belum pernah dipidana di PN Solo tentu saja merupakan langkah yang patut diapresiasi. Terlepas dari tujuan pasti dari pengurusan surat tersebut, masyarakat dapat melihatnya sebagai contoh positif tentang pentingnya kepatuhan hukum dan transparansi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dari seorang kepala Keraton.