“Sudah mengajukan, melalui utusannya dan juga sudah ditandatangani,” kata Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, saat dihubungi pada Selasa (27/8/2024).
Pada saat mengurus surat tersebut, KGPAA Mangkunegara X tampak didampingi oleh para pengacaranya. Langkah ini menunjukkan bahwa proses pengurusan surat tersebut dilakukan dengan ketelitian dan penuh kehati-hatian. Meskipun belum terungkap secara pasti tujuan dari pengurusan surat tersebut, namun kejelian dalam mengurus surat tersebut menunjukkan sikap bertanggung jawab penuh dari pihak istana.
Sebagai kepala Keraton Surakarta Hadiningrat, kegiatan yang dilakukan oleh KGPAA Mangkunegara X sering menjadi sorotan publik. Langkah-langkah yang diambil tidak hanya berdampak pada lingkup internal keraton, namun juga memberikan dampak pada lingkup masyarakat luas. Keberanian untuk mengurus surat keterangan belum pernah dipidana secara terbuka menunjukkan bahwa kepala Keraton Surakarta Hadiningrat memiliki komitmen yang kuat terhadap kepatuhan hukum dan transparansi.
Tindakan tersebut juga menjadi contoh bagi pihak lain, terutama para pemimpin dan tokoh masyarakat, untuk turut menjunjung tinggi nilai-nilai kepatuhan hukum. Dengan mengambil langkah-langkah konkret untuk menunjukkan kepatuhan hukum, diharapkan akan menciptakan praktek-praktek yang lebih baik dalam menjalankan kepemimpinan di Indonesia.