Jakarta, sebagai ibu kota negara yang memiliki salah satu populasi paling padat di dunia, terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi warganya. Salah satu langkah penting yang diambil adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam upaya ini, Dinas Kesehatan DKI Jakarta di bawah pimpinan Ani Ruspitawati menjelaskan detail tentang ketentuan hukum yang akan diterapkan bagi pelanggar.
Warga Jakarta yang merokok di tempat yang dilarang akan dikenai denda sebesar Rp 250.000. Ini merupakan langkah tegas yang diambil untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan lainnya. Adanya peraturan ini diharapkan mampu menurunkan angka perokok aktif dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta yang sudah terkenal dengan polusi.
Rapat Dengar Pendapat antara Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Panitia Khusus KTR DPRD DKI Jakarta membahas berbagai aspek dari rancangan perda ini. selain denda administratif, bagi pelanggar juga bisa dikenakan hukuman kerja sosial yang bisa langsung dilakukan di lokasi pelanggaran. Ini merupakan cara efektif untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok.