Tampang

Jakarta Siapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Melanggar Kena Denda Rp250.000

16 Jun 2025 09:47 wib. 70
0 0
Jakarta Siapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Melanggar Kena Denda Rp250.000
Sumber foto: Google

Ketentuan dalam Ranperda KTR mencakup sejumlah area publik yang dilarang untuk merokok, termasuk sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, taman, dan transportasi umum. Melalui regulasi ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi seluruh warga Jakarta. Selain itu, dengan adanya sanksi yang jelas, diharapkan para perokok akan lebih disiplin dan mematuhi aturan yang berlaku.

Pentingnya upaya ini juga terlihat dari perhatian yang diberikan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi kesehatan dan masyarakat sipil. Mereka mendukung inisiatif pemerintah DKI Jakarta dalam menerapkan kawasan tanpa rokok sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. Diharapkan, dengan adanya perda ini, Jakarta dapat menjadi kota yang lebih ramah terhadap kesehatan warganya.

Kampanye tentang Kawasan Tanpa Rokok juga menjadi bagian penting dari strategi ini. Melalui sosialisasi dan penyuluhan, diharapkan warga Jakarta akan lebih memahami bahaya rokok dan pentingnya menjalani hidup sehat tanpa asap rokok. Dengan melibatkan masyarakat dalam setiap langkah, peraturan ini bisa diterima dengan lebih baik dan mendapatkan dukungan penuh dari warga.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?