Indonesia resmi bergabung dengan negara-negara yang melarang senjata nuklir melalui ratifikasi Perjanjian Larangan Senjata Nuklir (TPNW). Bersama dengan Sierra Leone dan Kepulauan Solomon, langkah ini menjadikan Indonesia sebagai bagian dari 73 negara pihak lainnya yang telah meratifikasi perjanjian tersebut. Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, menyampaikan bahwa ratifikasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan keamanan dunia.
Perjanjian Larangan Senjata Nuklir (TPNW) adalah kesepakatan internasional yang bertujuan untuk melarang pengembangan, produksi, pengujian, dan kepemilikan senjata nuklir. Sejak perjanjian ini disetujui pada tahun 2017, sejumlah negara telah bergabung sebagai pihak yang meratifikasinya. Dengan ratifikasi TPNW, Indonesia menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya global dalam menciptakan dunia yang bebas dari senjata nuklir.
Menyusul ratifikasi ini, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan bahwa Indonesia siap untuk aktif berperan dalam mendukung upaya internasional dalam mewujudkan visi dunia bebas senjata nuklir. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia sebagai negara kepulauan yang menjunjung tinggi perdamaian dan keamanan di kawasan Asia Tenggara.
Langkah Indonesia bergabung dengan negara-negara yang melarang senjata nuklir diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia. Melalui komitmen untuk melarang penggunaan senjata nuklir, Indonesia turut berperan aktif dalam menjaga stabilitas keamanan global.