Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau baru-baru ini berhasil mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di lahan seluas 60 hektare. Lokasi tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, yang terletak di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Provinsi Riau. Penemuan ini menjadi perhatian serius, mengingat kerusakan hutan lindung dapat berdampak buruk bagi ekosistem dan keseimbangan alam di wilayah tersebut.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian menangkap empat orang pelaku yang telah berstatus sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). Penangkapan ini mencerminkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Menurut informasi yang didapat, para pelaku telah melakukan praktek perambahan hutan selama beberapa waktu. Mereka mengubah kawasan hutan lindung menjadi kebun sawit dengan cara yang tidak sah, yang jelas-jelas melanggar peraturan mengenai perlindungan hutan. Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi merusak keberagaman hayati yang ada di kawasan hutan tersebut.