Perambahan hutan untuk dijadikan kebun sawit ilegal telah menjadi salah satu masalah serius di Riau dan daerah lainnya di Indonesia. Aktivitas ini tidak hanya mengancam keberlangsungan hutan, tetapi juga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang lebih luas, seperti penurunan kualitas udara dan ancaman terhadap kehidupan hewan serta tumbuhan yang bergantung pada ekosistem hutan.
Pihak kepolisian Polda Riau terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka. Mereka juga melakukan pengumpulan bukti yang cukup untuk mendukung proses hukum selanjutnya. Penegakan hukum atas praktek-peraktek ilegal seperti ini sangat penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku lainnya yang berusaha memanfaatkan sumber daya alam secara sembarangan.
Kehadiran pihak kepolisian dalam mengatasi masalah ini diharapkan dapat mengurangi ketidakpatuhan terhadap regulasi yang ada dan mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan. Kerjasama antara pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat lokal, juga menjadi kunci untuk menjaga kawasan hutan agar tetap terjaga. Hutan Lindung Si Abu dan kawasan Hutan Produksi Terbatas lainnya seharusnya dilindungi dari praktik perambahan ilegal demi keberlanjutan ekosistem.