Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyampaikan bahwa tiket konser dijamin tidak akan terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Hal ini dikarenakan transaksi penjualan tiket konser musik dan sejenisnya bukan objek PPN. Sebelumnya, ada kekhawatiran bahwa kenaikan tarif PPN akan berdampak pada harga tiket konser, namun DJP Kemenkeu menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi.
Tarif PPN dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen sebagai salah satu upaya untuk mendongkrak penerimaan negara. Kebijakan ini menciptakan kekhawatiran di kalangan penggiat industri hiburan, termasuk industri konser musik. Namun, dengan penegasan dari DJP Kemenkeu, diharapkan kekhawatiran tersebut dapat teratasi.
Menurut Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, transaksi jual-beli tiket konser musik dan sejenisnya tidak termasuk dalam objek PPN yang dikenai tarif 12 persen. Oleh karena itu, harga tiket konser tidak akan mengalami kenaikan akibat kebijakan tersebut. Hal ini disambut baik oleh para pelaku industri hiburan dan para penggemar konser musik, yang dapat memastikan bahwa tiket konser tetap terjangkau meski terjadi kenaikan tarif PPN.