Dengan demikian, meskipun terjadi kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, harga tiket konser musik dan sejenisnya tidak akan terkena dampaknya, sesuai dengan penegasan dari DJP Kemenkeu. Hal ini memberikan kepastian bagi pelaku industri hiburan dan para penggemar konser musik bahwa industri ini tetap dapat bertahan di tengah-tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi. Semoga kebijakan ini mampu memberikan dampak positif dalam pemulihan ekonomi nasional.