Dalam keterangan resminya, DJP Kemenkeu juga menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN tersebut tidak bersifat membebani masyarakat secara umum, namun lebih kepada penyesuaian atas kondisi perekonomian saat ini. Meskipun demikian, pemerintah tetap memperhatikan berbagai aspek, termasuk dampak terhadap sektor industri tertentu, khususnya industri hiburan.
Pada saat yang sama, pemerintah juga mengajak pelaku industri hiburan untuk terus berkolaborasi dalam menghadapi kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi COVID-19. Kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam memulihkan sektor ekonomi, termasuk industri hiburan.
Sementara itu, para penggemar konser musik turut senang dengan penegasan dari DJP Kemenkeu terkait harga tiket konser. Mereka memandang bahwa kepastian tersebut akan memberikan kepercayaan dan kenyamanan dalam merencanakan kehadiran mereka pada konser-konser yang akan datang. Diharapkan dengan kepastian ini, industri hiburan dapat tetap berkembang serta memberikan hiburan yang terbaik bagi masyarakat.