Kasus ini mencuatkan kekhawatiran mengenai maraknya penguasaan tanah oleh pihak asing di Bali, yang semakin menyusutkan area pertanian yang sudah terbatas. Bali sendiri sudah lama menghadapi masalah terkait alih fungsi lahan, yang memperburuk krisis pangan dan mengancam keberlanjutan lingkungan. Selain itu, pertumbuhan pesat sektor pariwisata juga turut berperan dalam perubahan fungsi lahan, di mana banyak lahan pertanian yang diubah menjadi kawasan properti atau hiburan.
Sebagai langkah tindak lanjut, pihak kepolisian akan terus mendalami dugaan penyerobotan lahan yang melibatkan pihak asing, dan memastikan hukum ditegakkan untuk melindungi tanah Bali dari kepemilikan ilegal. Diharapkan dengan penetapan tersangka ini, pihak berwenang dapat lebih serius dalam menangani masalah alih fungsi lahan, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba mengabaikan peraturan yang berlaku.
Kasus ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai peraturan dan pengawasan terhadap penguasaan lahan oleh WNA di Indonesia, khususnya Bali. Banyak yang merasa bahwa perlu ada aturan yang lebih ketat terkait kepemilikan tanah oleh orang asing, untuk menjaga agar sumber daya alam dan pertanian di Bali tetap terjaga demi kesejahteraan masyarakat lokal.